Pembahasan ini saya ambil dari makalah teman saya yang mengambil tema "Talak dengan SMS, oleh atau tidak di dalam pandangan Islam". fenomena ini sudah lazim terjadi di zaman sekarang ini, kita tidak menutup mata dengan semakin canggihnya teknologi. mau tidak mau umat Islam harus mengikutinya, di sanalah kemudian muncul masalah. salah satunya bagaimana hukum talak lewat SMS.
PENDAHULUAN
Islam sebagai agama yang ajarannya
di peruntukkan bukan hanya pada masa kerasulan tapi juga untuk sepanjang zaman
dengan ajarannya yang tidak berhenti menjadi petunjuk bagi para pengikutnya.
Karena inilah Alloh memerintahkan agar ada sekelompok manusia yang menjaga
keutuhan ajaran Islam hingga tetap menjadi petunjuk bagi generasi selanjutnya
sebagaimana firman-Nya:
وَلْتَكُنْ
مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“ Dan hendaklah
ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh
kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217];
merekalah orang-orang yang beruntung”.[1]
Seiring dengan pesatnya kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi sangat dikhawatirkan akan menjadi tantangan yang
berat bagi para mujtahid dalam menjaga keutuhan ajaran Islam karena semakin
banyaknya tantangan yang berusaha menghilangkannya. Maka sangat diperlukan
pengetahuan masalah-masalah kontemporer yang memerlukan jawaban tuntas dari
ajaran Islam.
Salah satu permasalahan yang mencuat
saat ini adalah mengenai perceraian yang dilakukan hanya melalui sms hingga
pernikahan yang semestinya dipertahankan dan pintu perceraian di tutup rapat
tapi dengan adanya sms begitu mudahnya perceraian dilakukan yang hanya dengan
mengetik beberapa kalimat dan mengirimkannya perceraianpun terjadi, maka
dimanakah nilai pernikahan yang begitu sakral dan melalui perjalanan panjang?
Begitu mudahnya kita membuang rasa cinta yang telah dipupuk bertahun-tahun
hanya karena sms? Disinilah penulis berusaha memaparkan apakah talak atau
perceraian bisa dilakukan melalui sms? Bagaimanakah pandangan para ulama
tentang talak melalui sms? Apa manfaat dan madaratnya talak melalui sms?
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
TALAK
Talak secara
bahasa: pelepasan ikatan, pecahan dari kalimat al ithlaq, yaitu mengantungkan,
meninggalkan. Dan seseorang yang menthalaq kedua tangannya dengan kebaikan
artinya banyak memberikan.
Secara Istilah
Syar’iyah Thalaq berarti pelepasan akad pernikahan dan itu sesuai dengan sebagian
maksud secara bahasa. Imam Haramain berkata: “(Thalaq) adalah lafadz Dzahiliyah
yang Syari’at datang dengan persetujuannya.[2]
B.
KETENTUAN
THALAQ DALAM ISLAM
Merujuk kepada Firman Allah SWT:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا
تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ
اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua),
maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang
lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa
bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika
keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. [3]
وَإِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ
سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا
وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ
الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir
iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah
mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk
memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.
Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap
dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah
nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al
Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa
yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah
bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[4]
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ
فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ
قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu
menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum
kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian)
kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin
menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian
itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.[5]
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا
فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ
النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan
mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah
seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu
itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah[151],
dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan
keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu
kerjakan”[6]
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ
رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ
يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ
حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ
بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah
kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1481]
dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah
kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke
luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[1482].
Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka
sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak
mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”[7]
Thalaq sebagai jalan keluar dalam
perkawinan yang tidak mungkin lagi dipertahankan. Selanjutnya, jenis thalaq dari
segi benar atau tidaknya talak dijatuhkan, menjadi talak “Sunni“ dan talak
Bid’i. Talak Sunni adalah yang dilakukan sesuai dengan syari’at Islam, yaitu
dilakukan secara bertahap (talak satu, dua dan tiga), dan dalam keadaan suci,
belum digauli. Sementara talak Bid’i adalah talak yang dijatuhkan dengan
cara-cara yang tidak diakui syari’at Islam, seperti menjatuhkan talak tiga
sekaligus. Mentalak isteri yang sedang haid, dan dalam keadaan suci tetapi
telah digauli.[8]
C.
HAK
TALAK
Talak adalah hak yang berada
sepenuhnya di tangan suami. Tetapi terhadap suami yang telah keluar dari
tabi’atnya, Islam juga memberi hak bagi isteri untuk menuntut cerai melalui
Khulu’. Talak dianggap Sah jika dijatuhkan secara sadar oleh suami yang berakal,
dan baligh. Dalam hal ini, merujuk kepada hadis riwayat Bukhari dan Tirmidzi,
dari Abu Huraerah.
D.
SAKSI
TALAK
Adanya hak talak pada tangan suami
menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Yaitu tentang perlu dan
tidaknya saksi dalam menjatuhkan Talak. Jumhur ulama berpendapat, karena talak
adalah hak suami, maka kapan saja talak dijatuhkan adalah sah, ada atau tidak
ada saksi. Meski demikian, ada pula yang menganggap tidak sah dengan alasan
surah ath-Thalaq di atas. Selain itu, ada pula yang mewajibkan adanya saksi
berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, yaitu demi menghindarkan
kesewenang-wenangan dari pihak suami dan untuk memperkecil terjadinya talak itu
sendiri.
E.
JENIS-JENIS
TALAK
Thalaq dikategorikan menjadi dua
jenis, yaitu talak Raj’i dan talak Ba’in. Talak Raj’i adalah talak yang masih
dapat diruju’. Sementara dalam talak Ba’in suami boleh meruju’ tetapi dengan
akad dan mahar yang baru .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ: النِّكَاحُ،
وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ
Ada tiga hal,
seriusnya dianggap serius, dan berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan
rujuk. [9]
Ulama empat
madzhab sepakat bahwa kalimat talak yang sharih (disampaikan secara tegas),
statusnya sah tanpa melihat niat suami yang mengucapkannya, sebagaimana
keterangan Ibnu Qudamah.
Ibnul Mundzir
menegaskan,
أجمع كل من أحفظ عنه من أهل العلم على أن جد الطلاق وهزله سواء
Ulama yang saya
ketahui sepakat bahwa serius dan tidak serius dalam talak, statusnya sama[10]
F.
HUKUM TALAK MELALUI SURAT ATAU UTUSAN
Talak Tidak
Harus Dilakukan di Hadapan Istri. Ini berdasarkan hadis dari Fatimah bintu
Qois, ketika beliau dicerai oleh suaminya Abu Amr bin Hafs. Fatimah
menceritakan,
أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ ,
وَهُوَ غَائِبٌ، فَأَرْسَلَ إلَيْهَا وَكِيلَهُ بِشَعِيرٍ
Bahwa Abu Amr
bin Hafs menceraikan Fathimah dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada
bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke
Fathimah..[11]
Para ulama
menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku,
الكتابة تنزل منزلة القول
“Tulisan
statusnya sama dengan ucapan.”
Karena itulah
para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan
dalam Ensiklopedi Fikih:
اتفق الفقهاء على وقوع الطلاق بالكتابة , لأن الكتابة حروف
يفهم منها الطلاق, فأشبهت النطق; ولأن الكتابة تقوم مقام قول الكاتب , بدليل أن النبي صلى الله عليه وسلم
كان مأمورا بتبليغ الرسالة , فبلغ بالقول مرة , وبالكتابة أخرى
Ulama sepakat,
talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf
yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan
ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan
dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk
menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan
terkadang dengan tulisan surat[12]
Sementara dalam pandangan ulama
Syafi’iyyah talak dengan tulisan dipandang sah jika memenuhi dua syarat:
1. Ketika menuliskan shigat harus
disertai dengan niat menceraikan isteri.
2. Ketika menuliskan shighat hendaknya
suami mengucapkan dengan suara jelas dan diketahui sebaai ucapan talak.
G. HUKUM TALAK MELALUI SMS
Dengan semakin
berkembangnya zaman, banyak penemuan-penemuan yang sangat membantu kita dalam
melaksanakan aktivitas. salah satunya teknologi informasi dan telekomunikasi
yang sering digunakan masyarakat dikarenakan dapat memberikan
informasi-informasi yang kita butuhkan dengan tidak memakan waktu banyak serta
tanpa dibatasi oleh batas negara. Namun, dari kelebihan-kelebihan teknologi
informasi dan telekomunikasi terdapat kekurangan yang tanpa disadari
menimbulkan efek-efek yang besar terhadap penggunanya.
Permasalahan yang baru-baru ini
mencuat adalah masalah talak melalui sms. Ada beberapa pendapat ulama, antara
lain Syeikh Ahmad Al-Haddad, Mufti Agung Emirat di Dubai, yang membolehkan
shigat talak lewat SMS. Ia menilai bahwa SMS menempati posisi tulisan.
Para ulama masa kini berpandangan
bahwa talak melalui sms dapat dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat:
1. Harus diyakini bahwa Yang
mengirimnya betul betul suaminya, dan bukan main-main
2. Dibarengi dengan niat dan shigat
yang sharih (jelas), bukan kinayah (kiasan).
3. Dilakukan betul-betul dalam keadaan
dharurat, dan sebaiknya disaksikan dan dilaporkan kepada Pengadilan Agama
setempat (Fii Makanin Waahid), demi kemaslahatan.
4. Dipastikan bahwa yang mengirimnya
betul-betul suaminya, bukan main-main
5. Didasari dengan niat atau sighat
yang jelas, tegas, dan tidak ada keraguan
6. Dilakukan atas dasar kedaruratan (Al-Kitaabah
bimanzilatil Qaul)
H.
TALAK MELALUI SMS TIDAK SAH
Sms disamakan dengan surat karena sama-sama sebagai media yang
mempermudah komunikasi dan dua-duanya memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Sms lebih mempermudah komunikasi dari pada surat akan tetapi sms tidak seakurat
surat.
Berikut kekurangan dan alasan talak melalui sms tidak sah:
1. Dalam sms tulisannya bukan tulisan yang menjatuhkan talak yang
menjadi tanda bukti pengirim yang sebenarnya tapi tulisan mesin yang
dikendalikan penulis sms hingga penulis sms bisa dilakukan bukan oleh suami
yang akan menjatuhkan talak.
2. Dalam sms tidak bisa membubuhkan tanda tangan hingga tidak ada
tanda tangan yang menjatuhkan talak yang menjadi bukti pengirim yang
sebenarnya.
3. Sms dapat digunakan oleh orang lain bukan hanya untuk kebaikan tapi
juga untuk kejahatan tersmasuk mengelabui dalam urusan talak hingga
mengakibatkan perceraian yang tidak di sengaja karena adanya orang ketiga
4. Dengan semakin pesatnya sms dapat memberikan peluang masuknya video
yang berbau pornografi, kekerasan serta pornoaksi untuk mencerai beraikan rumah
tangga orang lain.
5. Dengan pelayanan sms yang menawarkan kemudahan di dalam proses
talak mentalak membuat kita tidak bisa mengidentifikasi penulis dan pengirim
yang sebenarnya hingga perceraian terjadi karena orang yang tak di kenal..
6. Dengan talak sms, memberikan peluang besar untuk melakukan tindak
pidana penipuan, pembobolan rekening dan sebagainya pada sebuah keluarga yang telah
terikat dengan ikatan pernikahan yang sah.
Maka jelaslah
bahwa talak melalui sms bukan hanya tidak sah bahkan cenderung haram. Wallolahu
‘alam bisshawab.
Demikianlah
makalah ini saya buat mudah-mudahan kita dapat mengambil hikmah dari pembuatan
makalah ini khususnya untuk diri saya sendiri dan umumnya bagi seluruh kaum
Muslimin dan Muslimat.
Tak lupa saya
ucapkan banyak terima kasih kepada bapak Dr. Asmaji Mukhtar yang telah membimbing saya dalam pembuatan
makalah ini jazakumullah khairan katsiran. Aamiin..
REFERENSI:
Husain Muhammad
“Badruttamam-Syarah
Bulughul Maram Al Magribhi-Darul Wafa cetakan ke 2 tahun 2005 M.-1426 H.
al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216
Shahih Muslim
bi Syarhin Nawawi-darelhadith alqahirah cetqakan ke 94 tahun 2005 M.-1426 H.
Athabari, Ibnu Jarir, Jamiul Bayan, Bairut Libanon: Dar el
Fikr, 1426-1425-2005
Najmuddurar
fi tanasubilquran-dar al –kotob al ilmiyah libanon 2006
Tafsir Ibnu Abi hatim Arrozy-Dar al –kotob al ilmiyah libanon 2006
Atthabathabaiy,
Almizan fi Tafsirilqur’an : -Bairut libanon 1997-1417
Tafir al Baidlawi dar al –kotob al ilmiyah libanon
2006
[1]
QS. 3. Ali 'Imran: 104
[2]
Husain Muhammad “Badruttamam-Syarah Bulughul Maram Al
Magribhi-Darul Wafa cetakan ke 2 tahun 2005 M.-1426 H. Halaman: 73 zuz : 4
[3] QS. Al
Baqarah: 230
[4]
QS. Al Baqarah:
231
[5]
QS. Al Baqarah:
236
[6]
QS. Al Baqarah:
237
[7] QS.
At-Thalaq: 1
[8] Husain Muhammad “Badruttamam-Syarah
Bulughul Maram Al Magribhi-Darul Wafa cetakan ke 2 tahun 2005 M.-1426 H. Halaman: 73 zuz : 4
[9] Abu Daud
2194, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani
[10]
al-Ijma’, hlm. 24
[11] (HR. Bukhari dan Muslim).
[12] (al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).
No comments:
Post a Comment
MONGGO KOMENTARIPUN, KANGMAS LAN MBAK AYU