Wednesday, October 21, 2015

Hukum Talak Melalui SMS (Sah atau Tidak Sah)

Pembahasan ini saya ambil dari makalah teman saya yang mengambil tema "Talak dengan SMS, oleh atau tidak di dalam pandangan Islam". fenomena ini sudah lazim terjadi di zaman sekarang ini, kita tidak menutup mata dengan semakin canggihnya teknologi. mau tidak mau umat Islam harus mengikutinya, di sanalah kemudian muncul masalah. salah satunya bagaimana hukum talak lewat SMS.
PENDAHULUAN
Islam sebagai agama yang ajarannya di peruntukkan bukan hanya pada masa kerasulan tapi juga untuk sepanjang zaman dengan ajarannya yang tidak berhenti menjadi petunjuk bagi para pengikutnya. Karena inilah Alloh memerintahkan agar ada sekelompok manusia yang menjaga keutuhan ajaran Islam hingga tetap menjadi petunjuk bagi generasi selanjutnya sebagaimana firman-Nya:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung”.[1]
Seiring dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat dikhawatirkan akan menjadi tantangan yang berat bagi para mujtahid dalam menjaga keutuhan ajaran Islam karena semakin banyaknya tantangan yang berusaha menghilangkannya. Maka sangat diperlukan pengetahuan masalah-masalah kontemporer yang memerlukan jawaban tuntas dari ajaran Islam.
Salah satu permasalahan yang mencuat saat ini adalah mengenai perceraian yang dilakukan hanya melalui sms hingga pernikahan yang semestinya dipertahankan dan pintu perceraian di tutup rapat tapi dengan adanya sms begitu mudahnya perceraian dilakukan yang hanya dengan mengetik beberapa kalimat dan mengirimkannya perceraianpun terjadi, maka dimanakah nilai pernikahan yang begitu sakral dan melalui perjalanan panjang? Begitu mudahnya kita membuang rasa cinta yang telah dipupuk bertahun-tahun hanya karena sms? Disinilah penulis berusaha memaparkan apakah talak atau perceraian bisa dilakukan melalui sms? Bagaimanakah pandangan para ulama tentang talak melalui sms? Apa manfaat dan madaratnya talak melalui sms?

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN TALAK
Talak secara bahasa: pelepasan ikatan, pecahan dari kalimat al ithlaq, yaitu mengantungkan, meninggalkan. Dan seseorang yang menthalaq kedua tangannya dengan kebaikan artinya banyak memberikan.
Secara Istilah Syar’iyah Thalaq berarti pelepasan akad pernikahan dan itu sesuai dengan sebagian maksud secara bahasa. Imam Haramain berkata: “(Thalaq) adalah lafadz Dzahiliyah yang Syari’at datang dengan persetujuannya.[2]
B.     KETENTUAN THALAQ DALAM ISLAM
Merujuk kepada Firman Allah SWT:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. [3]
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[4]
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.[5]
 وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah[151], dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan”[6]
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1481] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[1482]. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”[7]
Thalaq sebagai jalan keluar dalam perkawinan yang tidak mungkin lagi dipertahankan. Selanjutnya, jenis thalaq dari segi benar atau tidaknya talak dijatuhkan, menjadi talak “Sunni“ dan talak Bid’i. Talak Sunni adalah yang dilakukan sesuai dengan syari’at Islam, yaitu dilakukan secara bertahap (talak satu, dua dan tiga), dan dalam keadaan suci, belum digauli. Sementara talak Bid’i adalah talak yang dijatuhkan dengan cara-cara yang tidak diakui syari’at Islam, seperti menjatuhkan talak tiga sekaligus. Mentalak isteri yang sedang haid, dan dalam keadaan suci tetapi telah digauli.[8]
C.     HAK TALAK
Talak adalah hak yang berada sepenuhnya di tangan suami. Tetapi terhadap suami yang telah keluar dari tabi’atnya, Islam juga memberi hak bagi isteri untuk menuntut cerai melalui Khulu’. Talak dianggap Sah jika dijatuhkan secara sadar oleh suami yang berakal, dan baligh. Dalam hal ini, merujuk kepada hadis riwayat Bukhari dan Tirmidzi, dari Abu Huraerah.
D.    SAKSI TALAK
Adanya hak talak pada tangan suami menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Yaitu tentang perlu dan tidaknya saksi dalam menjatuhkan Talak. Jumhur ulama berpendapat, karena talak adalah hak suami, maka kapan saja talak dijatuhkan adalah sah, ada atau tidak ada saksi. Meski demikian, ada pula yang menganggap tidak sah dengan alasan surah ath-Thalaq di atas. Selain itu, ada pula yang mewajibkan adanya saksi berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, yaitu demi menghindarkan kesewenang-wenangan dari pihak suami dan untuk memperkecil terjadinya talak itu sendiri.
E.     JENIS-JENIS TALAK
Thalaq dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu talak Raj’i dan talak Ba’in. Talak Raj’i adalah talak yang masih dapat diruju’. Sementara dalam talak Ba’in suami boleh meruju’ tetapi dengan akad dan mahar yang baru .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ
Ada tiga hal, seriusnya dianggap serius, dan berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. [9]
Ulama empat madzhab sepakat bahwa kalimat talak yang sharih (disampaikan secara tegas), statusnya sah tanpa melihat niat suami yang mengucapkannya, sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah.
Ibnul Mundzir menegaskan,
أجمع كل من أحفظ عنه من أهل العلم على أن جد الطلاق وهزله سواء
Ulama yang saya ketahui sepakat bahwa serius dan tidak serius dalam talak, statusnya sama[10]

F.      HUKUM TALAK MELALUI SURAT ATAU UTUSAN
Talak Tidak Harus Dilakukan di Hadapan Istri. Ini berdasarkan hadis dari Fatimah bintu Qois, ketika beliau dicerai oleh suaminya Abu Amr bin Hafs. Fatimah menceritakan,
أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ , وَهُوَ غَائِبٌ، فَأَرْسَلَ إلَيْهَا وَكِيلَهُ بِشَعِيرٍ
Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fathimah dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah..[11]
Para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku,
الكتابة تنزل منزلة القول
Tulisan statusnya sama dengan ucapan.”
Karena itulah para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:
اتفق الفقهاء على وقوع الطلاق بالكتابة , لأن الكتابة حروف يفهم منها الطلاق, فأشبهت النطق; ولأن الكتابة تقوم مقام قول الكاتب , بدليل أن النبي صلى الله عليه وسلم كان مأمورا بتبليغ الرسالة , فبلغ بالقول مرة , وبالكتابة أخرى
Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat[12]
Sementara dalam pandangan ulama Syafi’iyyah talak dengan tulisan dipandang sah jika memenuhi dua syarat:
1.      Ketika menuliskan shigat harus disertai dengan niat menceraikan isteri.
2.      Ketika menuliskan shighat hendaknya suami mengucapkan dengan suara jelas dan diketahui sebaai ucapan talak.

G.    HUKUM TALAK MELALUI SMS
Dengan semakin berkembangnya zaman, banyak penemuan-penemuan yang sangat membantu kita dalam melaksanakan aktivitas. salah satunya teknologi informasi dan telekomunikasi yang sering digunakan masyarakat dikarenakan dapat memberikan informasi-informasi yang kita butuhkan dengan tidak memakan waktu banyak serta tanpa dibatasi oleh batas negara. Namun, dari kelebihan-kelebihan teknologi informasi dan telekomunikasi terdapat kekurangan yang tanpa disadari menimbulkan efek-efek yang besar terhadap penggunanya.
Permasalahan yang baru-baru ini mencuat adalah masalah talak melalui sms. Ada beberapa pendapat ulama, antara lain Syeikh Ahmad Al-Haddad, Mufti Agung Emirat di Dubai, yang membolehkan shigat talak lewat SMS. Ia menilai bahwa SMS menempati posisi tulisan.
Para ulama masa kini berpandangan bahwa talak melalui sms dapat dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat:
1.      Harus diyakini bahwa Yang mengirimnya betul betul suaminya, dan bukan main-main
2.      Dibarengi dengan niat dan shigat yang sharih (jelas), bukan kinayah (kiasan).
3.      Dilakukan betul-betul dalam keadaan dharurat, dan sebaiknya disaksikan dan dilaporkan kepada Pengadilan Agama setempat (Fii Makanin Waahid), demi kemaslahatan.
4.      Dipastikan bahwa yang mengirimnya betul-betul suaminya, bukan main-main
5.      Didasari dengan niat atau sighat yang jelas, tegas, dan tidak ada keraguan
6.      Dilakukan atas dasar kedaruratan (Al-Kitaabah bimanzilatil Qaul)

H.     TALAK MELALUI SMS TIDAK SAH
Sms disamakan dengan surat karena sama-sama sebagai media yang mempermudah komunikasi dan dua-duanya memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Sms lebih mempermudah komunikasi dari pada surat akan tetapi sms tidak seakurat surat.
Berikut kekurangan dan alasan talak melalui sms tidak sah:
1.      Dalam sms tulisannya bukan tulisan yang menjatuhkan talak yang menjadi tanda bukti pengirim yang sebenarnya tapi tulisan mesin yang dikendalikan penulis sms hingga penulis sms bisa dilakukan bukan oleh suami yang akan menjatuhkan talak.
2.      Dalam sms tidak bisa membubuhkan tanda tangan hingga tidak ada tanda tangan yang menjatuhkan talak yang menjadi bukti pengirim yang sebenarnya.
3.      Sms dapat digunakan oleh orang lain bukan hanya untuk kebaikan tapi juga untuk kejahatan tersmasuk mengelabui dalam urusan talak hingga mengakibatkan perceraian yang tidak di sengaja karena adanya orang ketiga
4.      Dengan semakin pesatnya sms dapat memberikan peluang masuknya video yang berbau pornografi, kekerasan serta pornoaksi untuk mencerai beraikan rumah tangga orang lain.
5.      Dengan pelayanan sms yang menawarkan kemudahan di dalam proses talak mentalak membuat kita tidak bisa mengidentifikasi penulis dan pengirim yang sebenarnya hingga perceraian terjadi karena orang yang tak di kenal..
6.      Dengan talak sms, memberikan peluang besar untuk melakukan tindak pidana penipuan, pembobolan rekening dan sebagainya pada sebuah keluarga yang telah terikat dengan ikatan pernikahan yang sah.
Maka jelaslah bahwa talak melalui sms bukan hanya tidak sah bahkan cenderung haram. Wallolahu ‘alam bisshawab.
Demikianlah makalah ini saya buat mudah-mudahan kita dapat mengambil hikmah dari pembuatan makalah ini khususnya untuk diri saya sendiri dan umumnya bagi seluruh kaum Muslimin dan Muslimat.
Tak lupa saya ucapkan banyak terima kasih kepada bapak Dr. Asmaji Mukhtar yang telah membimbing saya dalam pembuatan makalah ini jazakumullah khairan katsiran. Aamiin..

REFERENSI:
Husain Muhammad Badruttamam-Syarah Bulughul Maram Al Magribhi-Darul Wafa cetakan ke 2 tahun 2005 M.-1426 H.
al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216
Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi-darelhadith alqahirah cetqakan ke 94 tahun 2005 M.-1426 H.
Athabari, Ibnu Jarir, Jamiul Bayan, Bairut Libanon: Dar el Fikr,   1426-1425-2005
Najmuddurar fi tanasubilquran-dar al –kotob al ilmiyah libanon 2006
Tafsir Ibnu Abi hatim Arrozy-Dar al –kotob al ilmiyah libanon 2006
Atthabathabaiy, Almizan fi Tafsirilqur’an : -Bairut libanon 1997-1417
Tafir al Baidlawi dar al –kotob al ilmiyah libanon 2006




[1] QS. 3. Ali 'Imran: 104
[2] Husain Muhammad “Badruttamam-Syarah Bulughul Maram Al Magribhi-Darul Wafa cetakan ke 2 tahun 2005 M.-1426 H.  Halaman: 73 zuz : 4
[3] QS. Al Baqarah: 230
[4] QS. Al Baqarah: 231
[5] QS. Al Baqarah: 236
[6] QS. Al Baqarah: 237
[7] QS. At-Thalaq: 1
[8] Husain Muhammad “Badruttamam-Syarah Bulughul Maram Al Magribhi-Darul Wafa cetakan ke 2 tahun 2005 M.-1426 H.  Halaman: 73 zuz : 4
[9]  Abu Daud 2194, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani
[10] al-Ijma’, hlm. 24
[11] (HR. Bukhari dan Muslim).
[12] (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).

No comments:

Post a Comment

MONGGO KOMENTARIPUN, KANGMAS LAN MBAK AYU